I.
Pengertian GMP/CPMB
GMP/CPMB memiliki beberapa pengertian yang cukup
mendasar yaitu :
- Suatu pedoman yang menjelaskan bagaiaman memproduksi makanan agar aman bermutu, dan layak untuk dikonsumsi
- Berisi penjelasan-penjelasan tentang persyaratan minimum dan pengolahan umum yang harus dipenuhi dalam penanganan bahan pangan di seluruh mata rantai pengolahan dari mulai bahan baku sampai produk akhir.
Penerapan GMP
dapat mengacu berbagai referensi, namun sejauh ini tidak ada standar
internasional yang bersifat official seperti halnya standar ISO. Oleh karena
itu berbagai negara dapat mengembangkan standar GMP tersendiri, seperti di
Indonesia terdapat berbagai standar GMP yang di terbitkan oleh BPOM (Badan
Pengawasan Obat dan Makanan) sesuai dengan jenis produk yang di hasilkan.
Sebagai contoh beberapa standar GMP tersebut:
1.
Standar GMP untuk industria obat-obatan di sebut dengan CPOB (Cara
Pembuatan Obat yang Baik)
2.
Standar GMP untuk industri makanan di sebut dengan CPMB (Cara Pembuatan
Makanan yang Baik)
3.
Standar GMP untuk industri kosmetik di sebut dengan CPKB ( Cara Pembuatan
Kosmetik yang Baik)
4.
Standar GMP untuk industri obat tradisional di sebut dengan CPOTB ( Cara
Pembuatan Obat Tradisional yang Baik)
II.
Manfaat GMP/CPMB
Tersedianya cara memproduksi makanan yang baik
melalui GMP atau CPMB di industri pangan yang meliputi tahap perencanaan,
pelaksanaan, perbaikan dan pemeliharaan maka perusahaan dapat memberikan JAMINAN
produk pangan yang bermutu dan aman dikonsumsi yang pada gilirannya
akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan unit usaha tersebut akan berkembang
semakin pesat.
KEUNTUNGAN:
ü Menjamin kualitas dan keamanan pangan
ü Meningkatkan kepercayaan dalam keamanan produk dan prouksi
ü Mengurangi kerugian dan pemborosan
ü Menjamin efisiensi penerapan HACCP
ü Memenuhi persyaratan peraturan/ spesifikasi/sandar
III.
Tujuan GMP/CPMB
◦
menghasilkan produk akhir yang Aman, Bermutu, dan Sesuai selera konsumen.
◦
Menghasilkan pangan yang layak, bermutu, aman dikonsumsi,
dan sesuai dengan tuntutan konsumen baik konsumen domestic maupun internasional.
IV.
Pedoman Dan Dasar Hukum GMP/CPMB
Peraturan Menteri Perindustrian RI No.
75/M-IND/PER/7/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Pasal 6 ayat 2 dan pasal 10 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan , Mutu, dan Gizi pangan, perlu menetapkan
pedoman cara produksi pangan olahan yang baik ( Good Manufacturing Practices)
Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
23/MEN.KES/SKJI/1978 tentang Pedoman Cara Produksi Makanan yang Baik (CPMB)
UU pangan No.7 Tahun 1996, Bab II tentang Keamanan
Pangan secara tegas telah diatur bahwa produsen produk pangan harus mampu untuk
memenuhi berbagai persyaratan produksi sehingga dapat memberikan jaminan
dihasilkannya produk pangan yang aman dan bermutu bagi konsumen
V.
Gradasi GMP
Ø Persyaratan “harus” (shall) adalah persyaratan yang
mengindikasikan apabila tidak dipenuhi akan mempengaruhi keamanan produk secara
langsung.
Ø Persyaratan “seharusnya” (should) adalah persyaratan
yang mengindikasikan apabila tidak dipenuhi mempunyai potensi yang berpengaruh
terhadap keamanan produk.
Ø Persyaratan “dapat” (can) adalah persyaratan yang
mengindikasikan apabila tidak dipenuhi mempunyai potensi yang kurang
berpengaruh terhadap keamanan produk.
VI.
Persyaratan GMP
GMP mempersyaratkan
agar dilakukan pembersihan dan sanitasi dengan frekuensi yang memadai terhadap
seluruh permukaan mesin pengolah pangan baik yang berkontak langsung dengan
makanan maupun yang tidak. Mikroba membutuhkan air untuk pertumbuhannya. Oleh
karena itu persyaratan GMP : mengharuskan setiap permukaan yang
bersinggungan dengan makanan dan berada dalam kondisi basah harus dikeringkan
dan disanitasi. Peraturan GMP juga mempersyaratkan penggunaan zat kimia yang
cukup dalam dosis yang dianggap aman.
VII.
Kegunaan GMP/CPMB bagi Pemerintah
CPMB bagi pemerintah berguna sebagai dasar untuk
mendorong dan menganjurkan industri makanan untuk menerapkan cara produksi
makanan yang baik dalam rangka:
1. Melindungi konsumen dari produksi makanan yang tidak
memenuhi syarat
2. Memberikan jaminan kepada konsumen bahwa makanan
yang diproduksi layak dikonsumsi
3. Mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan terhadap
makanan yang diperdagangkan secara internasional
4. Memberikan bahan acuan dalam program pendidikan di
bidang makanan kepada industri dan konsumen.
VIII.
Kegunaan GMP/CPMB bagi Industri
CPMB bagi industri berguna sebagai dasar/acuan dalam
menerapkan praktek cara produksi makanan yang baik dalam rangka:
1.
Memproduksi dan menyediakan makanan yang aman dan layak unyuk dikonsumsi
2.
Memberikan informasi kepada masyarakat, seperti pelabelan, dll.
3.
Mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan dunia Internasioanl
terhadap makanan yang diproduksinya.
IX.
Prinsip Dasar
Prinsip dasar GMP adalah mutu dan keamanan
produk tidak dapat dihasilkan hanya dengan pengujian (inspection/ testing),
namun harus menjadi satu kesatuan dari proses produksi. Ruang lingkup GMP
adalah:
·
Lingkungan dan Lokasi
Lingkungan sarana pengolahan harus terawat baik,
bersih, dan bebas sampah, memiliki sistem pembuangan dan penanganan limbah yang
cukup baik, serta memiliki sistem saluran pembuangan air yang lancar. Lokasi,
terletak di bagian pinggir kota, tidak padat penduduk, dan lebih rendah dari
pemukiman. Bebas banjir, polusi asap, debu, bau, dan kontaminan lain, serta
bebas dari sarang hama, seperti hewan pengerat dan serangga. Tidak berada dekat
industri logam dan kimia, serta pembuangan sampah atau limbah.
·
Bangunan dan Fasilitas Unit Usaha
Desain bangunan, konstruksi, dan tata ruang harus
sesuai dengan alur proses. Bangunan cukup luas dan dapat dilakukan pembersihan
secara intensif. Adanya pemisahan antara ruang bersih dan ruang kotor, serta
lantai dan dinding dari bahan kedap air, kuat, dan mudah dibersihkan. Fasilitas
unit usaha, meliputi penerangan cukup yang sesuai spesifikasi proses, ventilasi
memungkinkan udara mengalir dari ruang bersih ke ruang kotor, adanya sarana
pencucian tangan dan kaki yang dilengkapi sabun dan pengering atau desinfektan.
Gudang mudah dibersihkan, terjaga dari hama, pengaturan suhu dan kelembaban
sesuai, serta penyimpanan sistem FIFO yang dilengkapi catatan.
·
Peralatan Pengolahan
Alat yang kontak langsung dengan produk harus
terbuat dari bahan yang tidak toksik, tidak mudah korosif, mudah dibersihkan
dan mudah didesinfeksi sehingga mudah dilakukan perawatan. Letak penempatannya
disusun sesuai dengan alur proses, dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan
program sanitasi.
·
Fasilitas dan Kegiatan Sanitasi
Program sanitasi meliputi sarana penyediaan air,
sarana pembuangan air dan limbah, sarana pembersihan/ penyucian, sarana toilet/
jamban, serta sarana hygiene karyawan.
·
Sistem Pengendalian Hama
Meliputi pengawasan atas barang/bahan yang masuk, penerapan/praktik
hygienis yang baik, menutup lubang dan saluran yang memungkinkan menjadi tempat
masuknya hama, memasang kawat kasa pada jendela dan ventilasi, serta mencegah
hewan peliharaan berkeliaran di lokasi unit usaha.
·
Hygiene Karyawan
Meliputi persyaratan dan pemeriksaan rutin kesehatan
karyawan, persyaratan kebersihan karyawan yang meliputi menjaga kebersihan
badan, mengenakan pakaian kerja dan perlengkapannya, menutup luka, selalu
mencuci tangan dengan sabun, serta melatih kebiasaan karyawan.
·
Pengendalian Proses
Meliputi pengendalian preproduksi (persyaratan bahan
baku, komposisi bahan, cara pengolahan bahan baku, persyaratan distribusi/
transportasi, penyiapan produk sebelum dikonsumsi), pengendalian proses
produksi, serta pengendalian pascaproduksi (jenis dan jumlah bahan yang
digunakan produksi, bagan alir proses pengolahan, keterangan produk,
penyimpanan produk, jenis kemasan, jenis produk pangan yang dihasilkan).
·
Manajemen Pengawasan
Pengawasan terhadap jalannya proses produksi dan
perbaikan bila terjadi penyimpangan yang dapat menurunkan mutu dan keamanan
produk. Pengawasan rutin dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
proses produksi.
·
Pencatatan dan Dokumentasi
Berisi catatan tentang proses pengolahan, termasuk
tanggal produksi dan kadaluarsa, serta distribusi dan penarikan produk karena
kadaluarsa. Dokumen yang baik akan meningkatkan jaminan mutu dan keamanan
produk.
X.
Ruang Lingkup GMP/CPMB
Ruang lingkup dalam penerapan CPMB/GMP adalah :Pengadaan bahan mentah:
1. Bahan
2. Pengolahan bahan
3. Bahan pengemas
4. Mutu produk akhir
5. Keterangan produk
6.
Disain dan fasilitas pabrik
7. Penyimpanan
8. Transportasi
9. Higien dan kesehatan karyawan
10.
Pemeliharaan dan program sanitasi
11. Laboratorium dan pemeriksaan
12. Manajemen dan pengawasan
13. Dokumentasi/pencatatan
14. Penarikan produk Pelatihan dan pembinaan
1. Lingkungan sarana pengolahan dan lokasi
Lingkungan :
§ Lingkungan sarana pengolahan harus terawat baik, bersih dan bebas sampah
§ Penanganan limbah dikelola secara baik dan terkendali
§ Sistem saluran pembuangan air lancar
Lokasi :
§ Terletak di bagian perifer kota, tidak berada di lokasi padat penduduk
serta terletak di bagian yang lebih rendah dari pemukiman
§ Tidk menimbulkan gangguan pencemaran terhadap lingkungan
§ Tidak berada dekat industri logam dan kimia
§ Bebas banjir dan polusi asap, debu, bau dan kontaminan lainnya
2. Bangunan dan fasilitas unit usaha
Desain Bangunan :
§ Desain, konstruksi dan tata ruang harus sesuai dengan alur proses
§ Bangunan cukup luas dapat dilakukan pembersihan secara intensif
§ Terpisah antara ruang bersih dan ruang kotor
§ Lantai dan didnding terbuat dari bahan kedap air, kuat dan mudah
dibersihkan
§ Sudut pertemuan dinding dan lantai serta dinding dan dinding berbentuk
lengkung
Kelengkapan ruang pengolahan :
§ Penerangan cukup, sesuai dengan spesifikasi proses
§ Ventilasi memadai memungkinkan udara segar selalu mengalir dari ruang
bersih ke ruang kotor
§ Sarana pencucian tangan dilengkapi sabun dan pengering yang tetap terjaga
bersih
§ Gudang mudah dibersihkan, terhaga dari hama, sirkulasi udara cukup,
penyimpanan sistem FIFO dilengkapi pencatatan
3. Peralatan pengolahan
§ Alat yang kontak langsung dengan produk harus
terbuat dari bahan yang tidask toksik, tidak mudah korosif, mudah dibersihkan
dan mudah didesinfeksi sehingga mudah dilakukan perawatan
§ Letak penempatannya disusun sesuai dengan alur
proses, dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan program sanitasi
4. Fasilitas dan kegiatan sanitasi
§ Program sanitasi meliputi sarana pengolahan untuk
menjamin kebersihan baik peralatan yang kontak langsung dengan produk, ruang
pengolahan maupun ruang lainnya, sehingga produk bebas dari cemaran biologis,
fisik dan kimia
§ Program sanitasi meliputi :
- Jenis peralatan dan ruang yang
harus dinersihkan, frekuensi dan cara pembersihan
- Pelaksana kegiatan dan penanggung
jawab
- Cara pemantauan dan dokumentasi
§ Fasilitas higiene karyawan tersedia secara cukup
(tempat cuci tangan, locker, toilet, dan ruang istirahat)
§ Suplai air mencukupi kebutuhan seluruh proses produksi
dan kualitas air memenuhi standar air minum
§ Pembuangan air limbah di desain sedemikian sehingga
tidak mencemari sumber airbersih dan produknya
5. Sistem pengendalian hama
§ Program pengenegndalian untuk mencegah hama
diarahkan
- Sanitasi yang baik
- Pengawasan atas barang/bahan yang
masuk
- Penerapan/Praktek higienis yang
baik
§ Upaya pencegahan masuknya hama :
- Menutup lubang dan saluran yang
memungkinkan hama dapat masuk
- Memasang kawat kasa pada jendela
dan ventilasi
- Mencegah hewan piaraan berkeliaran
di lokasi unit usaha
6. Higiene karyawan
§ Persyaratan kesehatan karyawan
§ Pemeriksaan rutin kesehatan karyawan
§ Pelatihan higiene karyawan
§ Peraturan kebersihan karyawan (petunjuk, peringatan,
larangan, dll)
7. Pengendalian proses
§ Pengendalian Pre-Produksi
- Menetapkan persyaratan bahan
mentah/baku
- Menetapkan komposisi bahan yang
digunakan
- Menetapkan cara pengolahan bahan
baku
- Menetapkan persyaratan
distribusi/transportasi
- Menetapkan cara
penggunaan/penyiapan produk sebelum konsumsi
§ Pengendalian Proses Produksi
Meliputi prosedur yang telah ditetapkan harus diterapkan, dipantau dan
diperlukan kembali agar proses berjalan efektif
§ Pengendalian Pasca Produksi
Dilengkapi dengan keterangan sebagai berikut :
1. Jenis dan jumlah bahan, bahan
pembantu dan tambahan
2. Bagan alur proses pengolahan
3. jenis, ukuran dan persyaratan
kemasan yang digunakan
4. jenis produk pangan yang
dihasilkan
5. keterangan lengkap produk(nama
produk, tanggal produksi, kadaluarsa, nomor pendaftaran, dll)
6. penyimpanan produk dilakukan
sedemikian agar tidak terjadi kontaminasi silang (perhatikan dinding, lantai,
langit-langit, saluran air dan sistem FIFO)
7. sarana transportasi dan distribusi
produk harus didesain khusus untuk menjaga produk dari kontaminasi dan
kerusakan produk
8. Manajemen pengawasan
§ Pengawasan ditujukan terhadap jalannya proses produksi dan
mencegah/memperbaiki bila terjadi penyimpangan yang menurunkan mutu dan
keamanan produk
§ Pengawasan merupakan proses rutin dan selalu dikembangkan untuk
meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses produksi
9. Pencatatan
dan Dokumentasi
§ Berisi catatan tentang proses pengolahan termasuk
tanggal produksi dan kadaluarsa, distribusi dan penarikan produk karena
kadaluarsa
§ Dokumen yang baik akan meningkatkan jaminan mutu dan
keamanan produk
XI.
Aspek dan Bagian
CPMB
1.
Lokasi
Untuk menetapkan letak pabrik/tempat produksi perlu
mempertimbangkan lokasi dan keadaan lingkungan yang bebas dari sumber
pencemaran.
2. Bangunan
§
Bangunan dan ruangan dibuat berdasarkan perencanaan yang memenuhi
persyaratan teknik dan higiene.
§
Mudah dibersihkan, mudah dilakukan kegiatan sanitasi, mudah dipelihara.
§
Perhatikan desain dan tata letak; Struktur ruangan (lantai, dinding, atap
dan langit-langit, pintu, jendela dan ventilasi, permukaan tempat kerja dan
penggunaan bahan gelas).
3.
Fasilitas Sanitasi
§ Fasilitas sanitasi pada bangunan pabrik/tempat
produksi dibuat berdasarkan perencanaan yang memenuhi persyaratan teknik dan
higiene.
§
Perhatikan sarana penyediaan air; sarana pembuangan air dan limbah; sarana
pembersihan/pencucian; sarana toilet; sarana higiene karyawan.
4.
Mesin/Peralatan
§
Mesin/peralatan yang kontak langsung dengan bahan pangan olahan didesain,
dikonstruksi dan diletakkan sehingga menjamin mutu dan keamanan produk
§
Perhatikan persyaratan dan tata letak mesin/peralatan; pengawasan dan
pemantauan mesin/peralatan dan bahan perlengkapan serta alat ukur
5.
Bahan
§
Bahan yang dimaksud adalah bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, air,
dan BTP
§
Perhatikan persyaratan bahan dan air
6. Pengawasan Proses
§
Untuk mengurangi terjadinya produk yang tidak memenuhi syarat mutu dan
keamanan, perlu tindakan pencegahan melalui pengawasan proses
7.
Produk Akhir
§
Diperlukan spesifikasi produk akhir
§
Perhatikan persyaratan produk akhir
8.
Laboratorium
§
Adanya laboratorium memudahkan industri mengetahui secara cepat mutu bahan
dan produk
§
Perhatikan kepemilikan laboratorium; cara berlaboratorium yang baik (GLP)
9.
Karyawan
§
Higiene dan kesehatan karyawan yang baik akan memberikan jaminan tidak mencemari
produk
§
Perhatikan persyaratan karyawan; pakaian pelindung; penanggung jawab
pengawasan keamanan pangan
10.
Pengemas
§
Penggunaan pengemas yang memenuhi syarat akan mempertahankan mutu dan
melindungi produk terhadap pengaruh dari luar
§
Perhatikan persyaratan kemasan
11.
Label dan Keterangan Produk
§
Kemasan diberi label yang jelas dan informatif untuk memudahkan konsumen
mengambil keputusan.
§
Perhatikan label produk; label pangan olahan agar dapat dibedakan satu sama
lain.
12.
Penyimpanan
§
Penyimpanan bahan dan produk akhir dilakukan dengan baik agar tetap aman
dan bermutu.
§
Perhatikan cara penyimpanan; penyimpanan bahan dan produk akhir; penyipanan
bahan berbahaya; penyimpanan wadah dan pengemas; penyimpanan label; penyimpanan
mesin/peralatan produksi.
13.
Pemeliharaan dan Program Sanitasi
§
Pemeliharaan dan program sanitasi terhadap fasilitas produksi dilakukan
secara berkala untuk menghindari kontaminasi silang
§
Perhatikan pemeliharaan dan pembersihan; prosedur pembersihan dan sanitasi;
program pembersihan; program pengendalian hama; penanganan limbah.
14.
Pengangkutan
§
Pengangkutan produk akhir membutuhkan pengawasan untuk menghindari
kesalahan yang mengakibatkan kerusakan dan penurunan mutu.
§
Perhatikan persyaratan wadah dan alat pengangkutan; pemeliharaan wadah dan
alat pengangkutan.
15.
Dokumentasi dan Pencatatan
§
Perusahaan yang baik melakukan dokumentasi dan pencatatan mengenai proses
produksi dan distribusi
§
Perhatikan dokumentasi/catatan yang diperlukan
16.
Pelatihan
§
Pelatihan dan pembinaan merupakan hal yang penting dalam melaksanakan
sistem higiene
§
Kurangnya pelatihan dan pembinaan terhadap karyawan merupakan ancaman
terhadap mutu dan keamanan produk
§
Pembina dan pengawas harus mempunyai pengetahuan mengenai prinsip-prinsip
dan praktek higiene pangan
§
Perhatikan program pelatihan (dasar higiene; faktor penyebab penurunan mutu
dan tidak aman; faktor penyebab penyakit dan keracunan; CPMB; prinsip dasar
pembersihan dan sanitasi; penanganan bahan dan pembersih).
17.
Penarikan Produk
§
Penarikan produk merupakan tindakan menarik produk dari peredaran
§
Penarikan dilakukan apabila produk diduga penyebab timbulnya
penyakit/keracunan
§
Perhatikan tindakan penarikan produk
18.
Pelaksanaan Pengolahan
§
Perusahaan seharusnya mendokumentasikan pengoperasian program CPMB
§
Manajemen perusahaan harus bertanggung jawab atas sumber daya untuk
menjamin penerapan CPMB
§
Karyawan sesuai fungsi dan tugasnya harus bertanggung jawab atas
pelaksanaan CPMB
Daftar Pustaka
Ananda Gagan.2010. GOOD MANUFACTURING PRACTICES (GMP) of FOOD INDUSTRY CARA
PRODUKSI MAKANAN YANG BAIK (CPMB) . http://anandagagan.blogspot.com/2010/03/good-manufacturing-practices-gmp-of.html . 11 Juni 2013
Anonim.
2012. CARA PRODUKSI PANGAN YANG BAIK UNTUK INDUSTRI RUMAH TANGGA (IRT). http://itp08ub.files.wordpress.com/
2012/03/4-cppb-irt.pdf . 11 Juni 2013
Farmasi.2012. Pedoman Penerapan Cara Produksi Makanan Yang Baik (CPMB). http://ladytulipe.wordpress.com/2012/04/26/pedoman-penerapan-cara-produksi-makanan-yang-baik-cpmb/ . 11 Juni 2013
Winarno,
F.G., dan Surono, (2002), GMP Cara Pengolahan Pangan Yang Baik, Bogor :
M-Brio Press.
0 comments:
Post a Comment